DPR Akan Undang Mendagri Terkait Masalah Pengangkatan Ahok Menjadi Gubernur

19-11-2014 / KOMISI II

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza patria mengatakan terkait permasalahan yang terjadi pada pimpinan pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, Komisi II DPR akan mengundang Menteri Dalam Negeri untuk meminta keterangan atas masalah pengangkatan Wagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur Prov. DKI Jakarta.

“Kami memahami bahwa masalah ini perlu segera ditindaklanjuti dan yakinlah bahwa kami dari Komisi II memang akan segera mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan agar permasalahan ini dapat segera kita selesaikan,”kata Ahmad Riza Patria saat rapat audiensi Komisi II DPR dengan beberapa Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu, (19/11).

Ariza begitu sapaan akrab dari Ahmad Riza Patria juga berharap bahwa suasana DKI Jakarta yang juga sebagai Ibukota Negara dapat terus tenang, damai dan tentram dari permasalahan perbedaan tafsir ini dan jangan sampai menimbulkan konflik berkepanjangan apalagi aksi anarkis.

“Kita harapkan bahwa saudara-saudara dari DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagai wakil rakyat DKI Jakarta, ikut berusaha mencoba menyejukan dan menentramkan ‘suhu’ yang cukup panas di DKI Jakarta ini,”jelas Ariza.

Kemudian tambah Ariza yang juga politisi partai Gerindra ini, Komisi II DPR menghargai atas langkah-langkah yang sudah diambil oleh pimpinan dan anggota DPRD Prov. DKI Jakarta terkait keinginan meminta penjelasan atau fatwa kepada MA, serta ingin mengajukan ke PTUN.

Berkaitan dengan masalah peraturan per undang-undangan No.1 tahun 2014 atas rencana pengangkatan Wagub menjadi Gubernur, jelas Ariza, memang dalam UUD 1945 perlu Komisi II sampaikan pada pasal 18 ayat 4 berbunyi Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepada pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

“Kita kan mendengar nanti dalam waktu yang tidak terlalu lama, apa jawaban dari MK, terkait dengan pengangkatan Wakil Gubernur sebagai Gubernur apakah di perbolehkan dengan serta merta atau langsung menjadi gubernur atau harus dipilih secara demokratis sebagai mana tertuang dalam pasal 18 ayat 4 UUD 1945,”tegasnya.

Sebelumnya, diantara rombongan DPRD DKI Jakarta, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik dihadapan rapat audiensi menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Komisi II DPR dalam rangka melakukan konsultasi dan meminta pendapat terkait permasalahan pelantikan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta.(nt)/foto:rizka/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...